Denny Indrayana Minta Gibran Hadir Langsung Jelaskan Riwayat Pendidikan di MK
By Admin

Denny Indrayana/ Dok. X
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses dan mengkaji secara mendalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pihak pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang hari Rabu (30/9/2026). "Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat memimpin jalannya persidangan terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Tim pemohon yang diwakili oleh pengacara Denny Indrayana secara resmi telah mendesak majelis hakim agar berani mengambil langkah untuk menghadirkan Gibran ke ruang sidang pada Rabu (30/9/2026) malam. "Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham," ungkap Denny di Gedung MK saat memberikan keterangan kepada awak media.
Merespons tekanan dari pihak pemohon, Wakil Ketua MK Saldi Isra membenarkan bahwa surat permohonan pemanggilan saksi penting tersebut memang telah diterima secara formal oleh pihak kepaniteraan majelis. "Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah," jelas Saldi menanggapi desakan untuk segera memutuskan status pemanggilan tersebut.
Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak pemohon bersama sejumlah saksi ahli secara konsisten mendesak adanya sebuah terobosan hukum dari MK untuk berani melampaui aturan normatif yang selama ini mengikat institusi. "Sejauh mana Mahkamah harus tunduk pada hukum acara dan kode etik supaya tidak melanggar itu?" tanya Daniel menyoroti dilema berat yang sedang dihadapi oleh para hakim konstitusi.
Mendukung argumen pemohon, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa mahkamah sebagai penjaga konstitusi sejatinya diduga memiliki kewenangan tersirat yang tidak seharusnya dibatasi semata-mata oleh teks hukum secara kaku. "Dalam banyak hal memang implied power dari Mahkamah Konstitusi," tutur Bivitri dalam kapasitasnya sebagai ahli untuk menjelaskan pendekatan yang lebih mendekati konsep pengaduan konstitusional.
Sebagai tujuan akhir, para pemohon secara tegas menuntut pembatalan penetapan serta pelantikan wakil presiden terpilih karena adanya dugaan ketidaksesuaian pemenuhan syarat pendaftaran yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. "Sekali lagi kita tunggu putusan Mahkamah," sebut Denny terkait harapannya agar seluruh proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat luas. (*)